Dalam Pemilu 2009, berbagai macam partai politik Indonesia sudah memulai mengembangkan sayapnya masing-masing. Mereka berlomba-lomba untuk saling menunjukkan identitas-superioritas yang mereka miliki diantara partai yang satu dengan partai yang lain. Terdapat partai yang melakukan koalisi dengan partai lainnya, akan tetapi terdapat pula yang tetap masih independen mempertahankan ideologinya.
Menyambut agenda besar lima tahunan ini, berbagai maneuver politik dilakukan hanya untuk mendapatkan satu kursi baik itu kursi di legislatif, eksekutif maupun yudikatif. Aksi saling menjatuhkanpun tidak terhelakkan lagi dalam kondisi semacam ini. Sehingga konflik yang terjadi dalam tubuh internal dunia politik di Indonesia semakin hari semakin memanas, meluas, dan tidak berjalan dengan optimal sesuai dengan tujuan awalnya.
Pada pemilu tahun 2009 ini, tercatat tidak kurang dari 38 partai politik akan berlomba-lomba untuk memperebutkan satu kursi agar dapat menjadi orang nomor satu di negara kepulauan ini. Banyaknya partai politik memang mencerminkan “kedewasaan” demokrasi yang saat ini masih berada dalam masa transisi. Masa di mana setiap orang masih merayakan euphoria kebebasan berserikat serta berkumpul, setelah sekian lama terkukung hanya kedalam beberapa wadah saja. Sehingga ketika kran dibuka lebar-lebar, maka yang terjadi adalah melubernya volume yang tiada terbendung. Setiap orang merasa berhak untuk mendirikan partai demi meraih kekuasaan yang dicita-citakan tanpa mau bergabung dengan yang sudah ada terlebih dahulu. Apalagi pendirian partai politik ini tidak ada larangan sedikitpun dari undang-undang.
Euphoria reformasi terus berlanjut hingga pemilu 2004. Tahun 1999 dimana jumlah peserta pemilu 48 partai politik, lalu menurun menjadi 24 partai politik. Mereka yang kalah di pemilu 1999 tidak bisa menerima kenyataan. Partai politik yang kalah kemudian mengganti nama mereka dalam pemilu 2004. Selain itu juga, mereka yang kecewa dengan partai politik yang selama ini diperjuangkan, dan dianggap tidak mewakili mereka membuat partai baru sebagai kendaraan politik.
Hal semacam ini secara tidak langsung tentunya akan membingungkan rakyat Indonesia yang mempunyai hak pilih. Sebab ketika partai yang bersaing semakin banyak maka rakyat pun akan merasa kebingungan untuk menentukan pilihannya. Terlebih lagi bagi masyarakat kecil tidak menutup kemungkinan akan terjadi banyak dari masyarakat Indonesia yang tidak menyalurkan aspirasinya alias golongan putih (golput).
Di negeri ini memang fenomena golput sudah tidak asing lagi, bahkan sudah menjadi budaya yang sulit dihilangkan. Golput merupakan suatu pilihan yang sulit dilawan dan dikalahkan. Bahkan di era rezim Orde Baru Soeharto yang lebih bersifat otoriter sekalipun, golput tetap ada serta tidak bisa dikalahkan. Apalagi di era reformasi yang telah terjadi seperti sekarang ini, dimana otonomi politik pemilih sangat dihargai dan dijunjung dalam sistem politik yang demokrasi. Fenomena golput di Indonesia bagaikan sebuah gunung es yang setiap saat siap untuk mencair dan membanjiri negeri kita tercinta ini.
Golput jika dilihat dari akar sejarahnya merupakan gerakan moral untuk melawan rezim diktator Orde Baru yang telah mencederai demokrasi. Istilah golongan putih atau golput pertama kali muncul menjelang Pemilu 1971. Istilah ini sengaja dimunculkan oleh Arief Budiman dan kawan-kawannya sebagai bentuk perlawanan terhadap arogansi pemerintah dan ABRI (sekarang TNI) yang sepenuhnya memberikan dukungan politis kepada Golkar. Arogansi ini ditunjukkan dengan memaksakan (dalam bentuk ancaman) seluruh jajaran aparatur pemerintahan termasuk keluarga untuk sepenuhnya memberikan pilihan kepada Golkar. Hal seperti ini dianggap menyimpang dari nilai dan kaidah demokrasi di mana kekuasaan sepenuhnya ada di tangan rakyat yang memilih. Ketika itu, Arief Budiman mengajak masyarakat untuk menjadi golput dengan cara tetap mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketika melakukan coblosan, bagian yang dicoblos bukan pada tanda gambar partai politik, akan tetapi pada bagian yang berwarna putih. Maksudnya tidak mencoblos tepat pada tanda gambar yang dipilih. Hal ini berarti, jika coblosan tidak tepat pada tanda gambar partai politik maka kertas suara tersebut dianggap tidak sah.
Di Indonesia pemilu yang disebut sebagai pesta demokrasi bukanlah pesta yang melibatkan dan mewajibkan warganya untuk berduyun-duyun menggunakan hak pilihnya. Bahkan di negeri raja demokrasi yaitu Amerika Serikat (AS), dalam catatan sejarah hanya sekitar 30 persen warga yang menggunakan hak pilihnya.[1] Terkecuali pada pemilu tahun ini dengan tampilnya Barrack Obama sebagai presiden yang mampu menjadi magnet bagi warga AS. Pada negara adikuasa seperti Amerika saja yang notabenya sebagian besar masyarakatnya paling modern, memiliki apatisme politik yang sangat tinggi. Apalagi negara kepulauan seperti Indonesia ini yang kesadaran berpolitiknya terkalahkan oleh penderitaan dan bertumpuk kesengsaraan. Artinya, rakyat negeri ini tidak sempat berfikir mengenai politik, karena untuk berfikir mencari sesuap nasi saja sangat sulit sekali.
Terdapat banyak faktor yang menyebabkan seseorang memutuskan untuk bersikap golput dalam pemilu. Selain kejengahan melihat kericuhan dalam berbagai penyelenggaraan pilkada, faktor yang turut berperan adalah tidak adanya pendidikan politik yang dilakukan oleh para partai politik kepada masyarakat yang dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, propinsi hingga ke tingkat nasional. Apabila kita melihat konteks saat ini, siapapun dapat menyaksikan partai politik mana yang telah melakukan pendidikan politik sesuai dengan koridornya. Saat ini yang ada justru partai politik hanya memanfaatkan dukungan suara rakyat, yang selanjutnya ketika mereka sudah berkuasa akan meninggalkan konstituennya tersebut. Mereka lupa terhadap janji-janji semasa kampanye diselenggarakan. Karena pada saat mereka berkuasa partai politik yang bersangkutan hanya sibuk mementingkan kepentingan diri, keluarga, kelompok, dan golongannya.
Akibat yang disebabkan oleh tiadanya pendidikan politik, maka kaderisasi partai politik tidak berjalan sebagaimana mestinya, alias hanya jalan di tempat. Sehingga, sulit bagi partai politik untuk memunculkan kader-kader yang tangguh serta mengerti landasan atau platform partai, ideologi, visi serta misi dari partai politik yang bersangkutan. Pada akhirnya tidak di dapatnya kader yang mampu menerjemahkan, menjalankan kebijakan-kebijakan, garis-garis partai yang telah dirumuskan dengan baik oleh tiap-tiap partai politik tersebut.
Hal ini menyebabkan “kekosongan” kader partai yang mempunyai dampak pada munculnya kader dadakan atau bisa disebut dengan nama “karbitan”, yaitu kader yang sesungguhnya tidak pantas disebut sebagai seorang kader, karena sebelumnya tidak pernah mengalami pelatihan secara simultan dari partai yang mampu menerjemahkan platform partai. Kader “karbitan”, sesuai dengan namanya yang berarti matang secara prematur, belum pada waktunya, atau matang karena dipaksakan. Kader ini muncul dari orang yang sudah terkenal, public figure, atau tokoh masyarakat, biasanya mereka adalah para artis, ketua ormas tertentu, pedagang atau saudagar yang punya banyak duit. Mereka inilah yang dimanfaatkan oleh elite partai sebagai pendulang suara dari para pemilih yang masuk kategori sebagai floating mass, yang mereka dipilih didasarkan pada ketenaran tokoh ataupun artis. Hal ini tentu tidak didasarkan pada rekam jejak pendidikan seorang kader yang benar-benar berpengalaman, kader yang sudah makan banyak asam garam didalam partai yang bersangkutan.
Bagian dari Suatu Demokrasi
Banyak hal yang sering kita dengar menjelang pemilu seperti politik uang, propaganda, kampanye hitam, hingga kecurangan struktural menjadi suatu hal yang biasa dalam warna politik di Indonesia dengan sadar mereka menutup mata serta masih sering melakukan kecurangan tersebut. Sehingga, rakyat sudah merasa bosan dengan standar ganda yang diterapkan oleh para partai politik.
Masyarakat yang memilih golput tentu sangat menghargai orang-orang yang masih berharap kepada pemilu nanti. Memilih dalam pemilu merupakan hak, bukan suatu kewajiban. Sehingga ketika terdapat masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya adalah sah. Hal ini berarti tidak melanggar hukum. Dalam etika demokrasi, setiap individu mempunyai hak serta kewajiban dalam menentukan suatu sikap dalam pemilu. Kewajiban dalam pemilu adalah mensukseskan bukan menggunakan hak suara. Etika lainnya yaitu menghargai setiap keputusan yang diambil oleh orang lain. Jadi golput disini merupakan bagian dari proses pendewasaan demokrasi di Indonesia.
Sekarang ini golput seperti menjadi pemenang, coba kita lihat contohnya seperti yang terjadi dalam pilkada Jawa Timur. Pada putaran pertama pemilihan kepala daerah tersebut, angka golputnya mencapai lebih dari 39 persen. Sedangkan, pasangan peraih suara terbanyak, masing-masing hanya mendapat suara di bawah 30 persen. Selanjutnya dalam Pilkada Kota Serang putaran kedua, golput juga mampu menjadi pemenang setelah “mengumpulkan” 39 persen suara. Mengungguli pasangan Bunyamin-Khaerul Jaman yang memperoleh 34 persen dan Jayeng Rana-Deden Apriandhi yang hanya memperoleh 27 persen suara. Angka golput di Kota Serang itu, meningkat dari Pilkada Putaran pertama yang jumlahnya mencapai 36 persen dari seluruh jumlah pemilih yang terdata oleh KPUD. Sebelumnya, dalam pilkada Jawa Tengah angka golput juga sangat tinggi. Sebanyak 10.744.844 pemilih atau 41,5 persen dari 25.861.234 pemilih yang terdaftar dalam daftar pemilih tetap adalah golput. Sementara itu, pasangan Bibit Waluyo-Rustriningsih yang dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dipilih 43,44 persen pemilih. Dalam pilkada Jawa Barat, angka golput mencapai 9.130.604 suara. Sementara Ahmad Heriawan-Dede Yusuf terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat hanya memperoleh 7.287.647 suara atau 40,50 persen. Dua pasangan lainnya, Agum Gumelar-H Nu’man Abdul Hakim (Aman) meraih 6.217.557 suara (34,55 persen) dan pasangan Danny Setiawan-Iwan Sulanjana (Da’i) memperoleh 4.490.901 suara (24,95 persen).[2]
Dalam pilkada DKI Jakarta, masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya mencapai 39,2 persen atau 2.241.003 orang dari total 5.719.285 pemilih. Fauzi Bowo-Prijanto yang dicalonkan oleh banyak partai politik, termasuk Partai Golkar dan PDI-P, hanya meraih 2.010.545 atau 35,1 persen suara. Sedangkan pesaingnya yang dicalonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Adang Daradjatun dan Dani Anwar hanya meraih 1.467.737 atau 25,7 persen suara. Sedangkan dalam pilkada Sumatera Utara, golput mencapai 40,01 persen. Pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pujo Nugroho (Syampurno) yang menjadi pemenang hanya meraup 28, 31 persen suara. Sedangkan pasangan peraih suara terbanyak kedua, yakni pasangan yang diusung PDI-P Tritamtomo-Benny Pasaribu (Triben) meraih 21,97 persen suara. Sementara itu, dalam pilkada Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Maluku, yang dimenangi pasangan calon dari PDI-P, angka golputnya cukup rendah.
Apabila golput menjadi pemenang, maka pemerintah yang terpilih merupakan pemerintah yang tidak mendapatkan legitimasi dari rakyatnya. Sehingga tidak memiliki kekuatan yang mengikat secara de facto, walaupun secara de jure sah-sah saja menjadi pemenang pesta demokrasi. Pemerintahan model inilah yang tidak stabil, berpotensi digoyang badai dahsyat, bahkan dapat dihadang ditengah jalamn oleh kekuatan rakyat. Lalu sebenarnya apa yang harus dilakukan oleh pemerintah selaku penguasa? Melalui pintu agama, baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram untuk golput, hal ini justru terkesan mengelikan. Bagaimana tidak, urusan-urusan politik yang sekuler ingin dicampur adukan dengan urusan-urusan agama yang transeden serta sacral. Saat ini bukan waktunya lagi bagi pemerintah untuk melakukan hal yang seharusnya tidak perlu, serta para politisi yang mempunyai ambisi untuk dipilih, dipuja-puja oleh masyarakat, dengan menggunakan dalil-dalil agama hanya untuk mencari legitimasi kepentingannya. Mungkin pendapat ini akan dituding sebagai suatu pendapat yang menjunjung tinggi sekulerisme yang memisahkan antara agama serta negara. Namun hal yang harus disadari bahwa dalam rangkaian panjang sejarah politik Indonesia, ketika agama menjalin perselingkuhan konspiratif dengan kekuasaan, alhasil akan terjadi kehancuran dalam sistem yang bersangkutan. Kepentingan kekuasaan yang dilegitimasi oleh dalil-dalil agama, akan menjadi model hukum yang tidak melihat dari kacamat rakyat. Sebaliknya, teologi keagamaan yang semula berdiri dalam posisinya yang sakral, lalu melegitimasi kekuasaan dengan semena-mena akan berubah menjadi agama yang bersifat palsu, artinya agama hanya dijadikan alat untuk memperoleh kekuasaan.
Warga negara kita, perlahan-lahan akan mengalami pendewasaan. Baik dalam hal agama maupun politik, sekurang-kurangnya mereka sudah dapat memilah serta memilih dengan cerdas. Tidak semua tokoh agama akan mendukung fatwa haram untuk golput. Sementara ulama yang berada dalam lingkungan yang murni, tetap menghargai bahwa golput merupakan hak atau bagian dari kebebasan yang dijamin oleh syari’at agama juga. Sebagaimana agama juga menjamin kebebasan untuk memilih agama sesuai dengan keyakinan masing-masing individu.
Dalam konteks konstitusional, jika hukum negara mewajibkan warga negaranya untuk turut serta memilih dalam pemilu, maka hal itu akan mencederai hak asasi manusia. Hak asasi yang paling asasi salah satunya adalah hak untuk memilih ataupun tidak memilih. Memang demokrasi akan akan kehilangan legitimasi jika pemilu sudah tidak lagi memberikan harapan dari sinilah masyarakat mulai berusaha untuk membangun bangsa ini jauh lebih baik lagi. Indonesia yang di idam-idamkan oleh banyak warga negara, Indonesia yang kaya, Indonesia yang subur, serta Indonesia yang mampu mensejahterakan semua anggota masyarakatnya. Demokrasi bukan hanya suatu hal yang disimbolkan saja dengan adanya pemilu, ada parpol, atau terdapat wakil rakyat. Itu namanya demokrasi prosedural. Demokrasi substansial bukan semata-mata mementingkan prosedur, namun juga substansi. Hal ini berarti bahwa jika ada pemilu, ada partai politik, ada wakil rakyat, serta substansinya yaitu keadilan, kesejahteraan dan pencerahan baru. Untuk apa ada pemilu, ada partai politik, ada wakil rakyat, jika kehidupan bangsa ini masih tetap sengsara, bahkan bertambah sengsara. Impian untuk menjadikan Indonesia menjadi suatu negeri yang sejahtera tentunya akan semakin sulit untuk tercapai.
Mengambil pilihan golput bukan berarti orang tidak peduli terhadap masa depan bangsa. Justru sebaliknya, memilih golput merupakan bentuk lain kepedulian kepada masa depan bangsa ini. Untuk apa kita memilih salah satu partai politik jika kemudian tidak ada perubahan yang berarti bagi masyarakat? Untuk apa kita memilih salah satu partai politik jika berkali-kali di bohongi karena mereka tidak menjalankan janji-janji yang di suarakan saat pemilu berlangsung? Golput harus dilihat sebagai suatu bentuk proses warga negara terhadap partai politik dan pemerintah. Dalam konteks penegakan hukum demokrasi, golput bahkan harus dilihat sebagai suatu bentuk protes yang paling santun terhadap partai politik dan pemerintah. Hal ini disebabkan, terdapat cara selain golput yang bisa digunakan untuk mengubah kondisi suatu negara, yaitu dengan cara berdemonstrasi serta melakukan tindakan anarkis. Akan tetapi cara tersebut dapat mengancam demokrasi dan hanya menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berjalan mundur.
Sebuah Refleksi Akhir
Demokrasi dimulai pada saat penghormatan dan penghargaan terhadap pilihan setiap individu yang menjadi masyarakat suatu negara. Pemilu 2009 bukanlah sebuah tujuan yang terakhir. Hal tersebut hanyalah suatu sarana atau kendaraan partai politik untuk memimpin demokrasi yang bersangkutan. Pemilu yang demokratis, berkala, bebas, jujur, adil, serta damai akan terlihat percuma dikala tidak berhasil memfasilitasi tegaknya keterwakilan, akuntabilitas, dan mandat serta tercapainya kesejahteraan dan keadilan sosial bagi masyarakat.
Hal ini tentu akan sangat membahayakan sekali serta tidak bermakna apapun jika yang terjadi setelah pemilu dilaksanakan adalah tiadanya fasilitas publik yang memadai, kesejahteraan masyarakat yang terabaikan, pemerintahannya lebih buruk dibandingkan saat ini, serta hal buruk lainnya yang tentu saja tidak ada yang berharap hal seperti demikian. Sehingga tidak tepat pada porsinya ketika hanya meributkan perilaku pemilih golput sebagai sasaran tembak menjadi kambing hitam segala persoalan menjelang pemilu.
Dari sekian ribu calon legislatif serta beberapa calon presiden maupun calon wakil presiden, tentu memikat ratusan ribu peara calon pemilihnya, namun tidak dapat dikesmpingkan terdapat sebagian masyarakat yang menentukan pilihan sebagai orang yang tidak memilih diantara sekian pilihan yang ada alias golput. Golput sebagai sebuah pilihan politik bukanlah suatu sasaran untuk dikutuk serta dijelek-jelekan, akan tetapi sebagai cambuk bagi para kandidat legislatif maupun mereka calon presiden untuk menunjukkan kesungguhannya untuk memperjuangkan hak-hak rakyat yaitu terciptanya kesejahteraan dan keadilan di semua segi kehidupan berbangsa serta bernegara.
Selain itu, golput ini dijadikan sebagai pembelajaran demokrasi bagi bangsa. Pembelajaran bagi aktor-aktor di legislatif, eksekutif yang tidak memerhatikan kepentingan masyarakat banyak sehingga memunculkan ketidak percayaan dari para pemilihnya. Disamping itu, golput merupakan suatu hal yang lumrah serta dapat terjadi dimanapun bukan selayaknya di”haram”kan sebagaimana sebuah kejahatan seperti korupsi, perdangangan narkoba, trafficking, dan sejenisnya. Biarlah saat ini masyarakat yang memilih untuk kemajuan kita bersama untuk menjadi negara yang benar-benar merdeka seutuhnya.
Selamat ‘ber-Pemilu’ dengan cerdas…
[1] Dennis Jack and Steven H. Chaffee, Legitimation in The 1976 U.S. Election (New York: Cambridge University Press, 2001), 124.
[2] http://www.majalahteras.com/2008/11/awas-golput-berkuasa, 13 Februari 2009, 07:51.






0 komentar:
Posting Komentar