Kasus Muslim Rohingya...

Tahun 2009 diawali berbagai berita menyedihkan bagi umat Islam. Bukan hanya di kawasan Gaza darah umat Islam mengucur, tetapi di kawasan kita, Asia Tenggara, darah umat Islam ‘kembali’ tercecer. Muslim Rohingya mengungsi ke Indonesia dengan kapal setelah mereka disiksa dan diusir tentara Thailand tanpa motor, tanpa layar, dan tanpa bekal. Mereka mengaku mengungsi karena dipaksa menjadi penganut Buddha, jika tidak jari mereka akan dipotong oleh rezim militer Myanmar. Kisah mereka semakin menyedihkan ketika berbagai media menyebut darah saudara sesama Muslim kita sebagai ‘manusia perahu dari Rohingya’ dan banyak dari generasi muda (bahkan generasi tua) Muslim di Indonesia yang belum mengenal mereka.

Membicarakan Muslim Rohingya tidak bisa dilepaskan dari aspek geostrategis tempat tinggal mereka, Arakan. Arakan, sebelumnya disebut Rohang, merupakan wilayah di bagian barat laut Myanmar dan berbatasan dengan Bangladesh (lihat peta). Bangsa Rohingya telah tinggal di Arakan sejak manusia mulai mengingat mereka. Mereka adalah rakyat dengan budaya dan peradaban khas dibandingkan etnis lain di Myanmar. Mereka merupakan keturunan campuran Bangsa Arab, Moor, Patani, Mongol, Bengali, dan Indo-Mongoloid. Hasilnya, kebanyakan dari mereka memiliki kulit gelap yang khas dan lebih mirip Muslim Bangladesh ketimbang suku Birma.

Sebagaimana dakwah Islam dibawa oleh para pedagang, maka Islam pasti akan mudah dijumpai di wilayah-wilayah strategis, sebagaimana sifat alami kedatangan para pedagang. Tidak heran jika Islam telah datang dan dipeluk warga Arakan semenjak abad ke-7 Masehi. Sama seperti masa kedatangan Islam ke wilayah strategis Malaka dan Palembang (Sriwijaya).

Wilayah Arakan ini ditinggali oleh dua etnis, Rakhine yang Buddha dan Rohingya yang Muslim. Dari jumlah penduduk Myanmar yang sekitar 50 juta, dan penganut Islam 8 juta (2006), sekitar 3,5juta dari mereka adalah Muslim Rohingya dari Arakan. Disebabkan penyiksaan melalui pembersihan etnis dan tindakan genosida terhadap Muslim Rohingya, sekitar 1,5 juta orang telah dipaksa untuk meninggalkan rumah dan hati mereka semenjak kemerdekaan Myanmar pada tahun 1948. Mereka kebanyakan mengungsi ke Bangladesh, Pakistan, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Malaysia, dan Thailand.

Sebagian besar Muslim Rohingya menggantungkan hidupnya kepada pertanian. Sebagian kecil saja dari mereka yang menjadi nelayan, pedagang, dan pebisnis. Ada juga yang menjadi seniman, pandai besi, dan pemahat. Oleh karena diskriminasi terhadap mereka, Muslim Rohingya menjadi tuna wisma. Sawah mereka dirampas oleh penghuni baru yang kebanyakan Buddha. Produk pertanian pun diberikan pajak yang tinggi, termasuk peternakan, seperti sapi, kambing, dan unggas. Mereka juga terpaksa menjadi buruh tani dengan bayaran yang sangat murah dan hidup di bawah garis kemiskinan.

Saat ini, jumlah pedagang dan pebisnis Rohingya benar-benar turun drastis. Mereka tidak diperbolehkan untuk menjalankan perdagangan dan bisnis dengan bebas. Kadangkala, mereka harus membagi bisnis mereka dengan golongan Buddha yang tidak berbagi peran maupun investasi. Rezim militer telah melarang Muslim Rohingya untuk membela hak-hak mereka atas pendidikan dan pekerjaan yang layak. Rezim militer bahkan telah berhenti melakukan perekrutan PNS dari kalangan Muslim Rohingya semenjak tahun 1970an. Tidak boleh ada prajurit Myanmar yang berasal dari kalangan Muslim Rohingya.

Muslim Rohingya adalah penganut Islam yang taat. Kebanyakan tetua Rohingya menumbuhkan dan merawat janggut dan para wanitanya mengenakan hijab. Semua rumah Muslim Rohingya dikelilingi oleh dinding bambu yang tinggi. Ada masjid dan madrasah di setiap desa. Lelaki muslim mengerjakan sholat di masjid berjamaah sedangkan yang wanita sholat di rumah. Ikatan sosial / ukhuwah yang melembaga di antara Muslim Rohingya dikenal dengan sebutan Samaj. Semua aktivitas sosial seperti pembagian daging kurban, membantu orang miskin, janda, anak yatim, dan orang yang membutuhkan pertolongan, serta fungsi pernikahan dan penguburan diemban oleh Samaj. Ulama juga memainkan peranan penting dalam masyarakat, terutama terkait hukum privat, seperti urusan keluarga. Sayangnya, sekarang Muslim Rohingya terdesak oleh tekanan budaya Buddha. Menurut junta militer, Muslim Rohingya harus mengadopsi pemikiran ras dan budaya Birma serta Buddha.

Awal Kisah Tragis Muslim Rohingya

Selama Perang Dunia II, pasukan Jepang menginvasi Myanmar, lalu wilayah ini berada di bawah kekuasaan kolonial Inggris dan menyebutnya sebagai Birma. Pasukan Inggris mundur dan memunculkan vacuum of power yang menciptakan kekerasan komunal. Termasuk kekerasan di antara warga desa Buddha Rakhine dan Muslim Rohingya. Pada tanggal 28 Maret 1942, sekitara 100.000 Muslim Rohingya (hampir separuh dari populasi Muslim Rohingya pada waktu itu) dibunuh oleh orang-orang Buddha Rakhine.

Pada masa junta militer, Muslim Rohingya dipaksa untuk meninggalkan nama-nama Islam dan menggunakan nama-nama Birma. Setiap bangunan yang mengesankan simbol Islam diratakan dengan tanah. Ratusan masjid telah diledakkan. Pembangunan masjid baru atau renovasi masjid juga dilarang. Pagoda, biara, dan kuil Buddha didirikan di setiap sudut dan sela-sela tanah Muslim Rohingya. Pelajar muslim dicuciotaknya di sekolah-sekolah di mana ajaran-ajaran anti-Islam dijejalkan kepada mereka. Islam dan budaya Islam selalu digambarkan dengan cara-cara yang memalukan, menghinakan, merendahkan, dan menyimpang.

Sebelum junta militer merebut wilayah Rohingya pada tahun 1962, Muslim Rohingya tak kalah maju dengan komunitas Buddha di Arakan. Hanya karena kemiskinan, diskriminasi dan penyiksaan terus-menerus atas diri mereka, jumlah pelajar Rohingya turun drastis. Mereka dipersulit untuk dapat mengikuti pendidikan tinggi di kampus dan universitas. Larangan-larangan bagi Muslim Rohingya telah diberlakukan untuk mencegah mereka mendapatkan karir profesional karena mereka dipertanyakan kewarganegaraannya.

Sebelum tahun 1962, komunitas Rohingya telah diakui sebagai etnis nasional endogen Birma. Mereka memiliki perwakilan di Parlemen Birma, dan beberapa di antaranya telah ditunjuk sebagai menteri dan sekretaris parlemen. Pada masa pemerintahan Presiden U Nu, Sultan Mahmood yang merupakan hartawan dan orang berpengaruh Rohingya menjabat sebagai Sekretaris Politik, lalu menduduki jabatan Menteri Kesehatan. Anggota kabinet lainnya adalah Abdul Bashar, Zohora Begum, Abul Khair, Abdus Sobhan, Abdul Bashar, Rashid Ahmed, dan Nasiruddin (U Pho Khine). Beberapa tokoh seperti Sultan Ahmed dan Abdul Gaffat menjadi sekretaris parlemen.

Setelah rezim militer berkuasa, mereka telah menghilangkan hak politik Muslim Rohingya secara sistematis. Dengan diundangkannya UU Kewarganegaraan tahun 1982 mereka disebut sebagai warga ‘non-kebangsaan’ atau ‘warga asing.’ Muslim Rohingya pun resmi dideklarasikan sebagai warga yang pantas ‘dimusnahkan.’

Rezim junta militer mempraktekkan dua kebijakan de-Islamisasi di Myanmar: pemusnahan fisik melalui genosida dan pembersihan etnis Muslim Rohingya di Arakan, serta asimilasi budaya bagi umat Islam yang tinggal di bagian lain Myanmar. Tujuan utama mereka adalah merubah wilayah strategis Arakan (lihat peta) yang didominasi Muslim menjadi didominasi kalangan Buddha dengan merubah konstelasi demografis Arakan. Bahkan kini nama Arakan diubah pemerintah menjadi Rakhine, nama khas Buddha.

Di Arakan, banyak Muslim Rohingya yang ditahan dengan cara sewenang-wenang, disiksa, dieksekusi dengan cepat, dan dibunuh. Muslim Rohingya dipaksa menjadi buruh (baca: budak) pagi-siang-malam. Sawah-sawah dirampas dan rumah mereka diakuisisi warga baru Buddha. Masjid dan madrasah diledakkan lalu diganti dengan pembangunan pagoda dan kuil Buddha. Junta berharap agar dapat merubah lansekap Arakan. Muslimah Rohingya diperkosa dan tidak diperlakukan dengan hormat. Mereka dipaksa untuk menikah dengan pria-pria Buddha, dilarang mengenakan hijab, dipaksa mengenakan alat kontrasepsi, dan dilarang menikah dengan sesama Muslim Rohingya. Muslim Rohingya juga dilarang bepergian dari satu desa ke desa lain meski dalam satu kecamatan, baik itu untuk urusan kemasyarakatan, keagamaan, perdagangan, maupun bisnis.

Sekarang bagaimana kondisinya...???

Hasilnya dari kebijakan anti-Islam ini adalah pengungsian Muslim Rohingya ke negara-negara tetangga. Banyak negara yang kini menolak menyebut saudara kita, para pengungsi Muslim Rohingya, sebagai pengungsi yang mencari suaka. Di negeri non-Muslim seperti Thailand mereka disiksa dan diusir oleh tentaranya. Di negeri Muslim seperti Bangladesh, mereka tidak dibantu sepenuhnya. Bahkan sama seperti Thailand, Indonesia menyebut mereka sebagai pengungsi ekonomi.

Meski tidak ada banyak rilis yang kita dapatkan di media massa mengenai kejahatan kemanusiaan di Myanmar, pengungsian besar-besaran hingga mencapai jumlah 1,5 juta orang adalah bukti bagi kejahatan sistematis rezim militer Myanmar. Bukankah jika Muslim Rohingya tidak diperlakukan dengan demikian keras dan sistematis, mereka tidak akan perlu untuk mengungsi!

Indonesia sebagai mantan god-father Asia Tenggara berusaha menjembatani masalah ‘manusia perahu Rohingya’ melalui Bali Process. Myanmar diharapkan “menghentikan atau mengurangi alasan yang menyebabkan terjadinya arus pengungsi ke negara lain.” Artinya, masalah ini dikembalikan kepada rezim junta militer Myanmar dan Muslim Rohingya. Sementara itu apa yang bisa digunakan oleh negara-negara lain, termasuk Indonesia, untuk mendesak (me-reward dan mem-punish) junta Myanmar dalam Bali Process? Hal ini belum terlihat. Seakan-akan semua negara berlepas tangan terhadap masalah Muslim Rohingya.

Lalu dimanakah solidaritas Indonesia yang memiliki penduduk Muslim terbesar di dunia terhadap Muslim Rohingya? Apakah APBN Indonesia akan terbebani jika membantu mengentas derajat Muslim Rohingya di negeri ini? Sementara anggaran negara kita banyak dihamburkan untuk akal-akalan stimulus ekonomi yang dirampas oleh pengusaha dan birokrat bejat? Sementara negara kita bisa memberikan hibah sebesar 1 juta US Dollar kepada Australia untuk rehabilitasi pasca kebakaran?

Bangsa yang Besar adalah Bangsa yang Menghargai Pahlawannya

Dulu Bung Karno pernah mengatakan bahwa Bangsa yang besar adalah Bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Seiring dengan perjalanan waktu, 64 tahun sudah kita menghirup kebebasan dan kemerdekan dalam segala hal berkat perjuangan para pendahulu kita yang telah rela mengorbankan segala hal, baik tenaga, harta benda maupun nyawanya.

Dari Aceh, perjuangan Teuku Umar bersama istrinya Cut Nya' Dien dan Panglima Polem dengan gagah berani berjuang mengusir penjajahan Kolonial Belanda. Belanda menyatakan perang terhadap Aceh pada 26 Maret 1873. Sebuah ekspedisi dengan 3.000 serdadu yang dipimpin Mayor Jenderal Köhler dikirimkan pada tahun 1874, namun dikalahkan tentara Aceh, di bawah pimpinan Panglima Polem dan Sultan Machmud Syah, yang telah memodernisasikan senjatanya. Köhler sendiri berhasil dibunuh pada tanggal 10 April 1873.

Ekspedisi kedua di bawah pimpinan Jenderal van Swieten berhasil merebut istana sultan. Ketika Sultan Machmud Syah wafat 26 Januari 1874, digantikan oleh Tuanku Muhammad Dawot yang dinobatkan sebagai Sultan di masjid Indragiri. Pada 13 Oktober 1880, pemerintah kolonial menyatakan bahwa perang telah berakhir. Bagaimanapun, perang dilanjutkan secara gerilya dan perang fi'sabilillah dikobarkan, di mana sistem perang gerilya ini dilangsungkan sampai tahun 1904.

Perang kembali berkobar pada tahun 1883. Pasukan Belanda berusaha membebaskan para pelaut Britania yang sedang ditawan di salah satu wilayah kekuasaan Kesultanan Aceh, dan menyerang kawasan tersebut. Belanda kali ini meminta bantuan para pemimpin setempat, di antaranya Teuku Umar. Teuku Umar diberikan gelar panglima prang besar bahkan menerima dana bantuan Belanda untuk membangun pasukannya. Ternyata dua tahun kemudian Teuku Umar malah menyerang Belanda dengan pasukan baru tersebut. Dalam perang gerilya ini Teuku Umar bersama Panglima Polem dan Sultan terus tanpa pantang mundur. Tetapi pada tahun 1899 ketika terjadi serangan mendadak dari pihak Van Der Dussen di Meulaboh Teuku Umar gugur. Tetapi Cut Nya' Dien istri Teuku Ummar siap tampil menjadi komandan perang gerilya.

Dari Minangkabau kita pasti mengenal Tuanku Imam Bonjol, yang memimpin kaum Paderi saat melawan penjajahan kolonial Belanda. Kaum Paderi adalah kaum yang menentang segala bentuk kemaksiatan seperti judi sabung ayam, minum minuman keras seperti arak, penggunaan madat atau opium dll. Perang Paderi berlangsung tahun 1821 sampai 1837, dipicu oleh perpecahan antara kaum Paderi dengan kaum Adat pimpinan Datuk Sati yang dibantu Belanda dengan tujuan menghancurkan kaum Paderi yang saat itu dipimpin oleh Datuk Bandaro kemudian diganti Tuanku Imam Bonjol.

Perang melawan Belanda baru berhenti tahun 1838 setelah seluruh bumi Minang dikuasai oleh Belanda dan setahun sebelumnya, pada tahun 1837 Tuanku Imam Bonjol ditangkap.
Sementara di Pulau Jawa, perang melawan penjajahan Belanda terjadi dimana-mana diantaranya adalah Perang Diponegoro yang dipimpin Pangeran Diponegoro yang dibantu Sentot Ali Basyah dan berlangsung tahun 1825 sampai dengan 1830. Perang besar tersebut membuat Belanda kalang kabut, selain menguras keuangan Belanda juga menguras kekuatan pasukan Belanda.

Untuk menghadapi Perang Diponegoro, Belanda terpaksa menarik pasukan yang dipakai perang di Sumatera Barat menghadapi Tuanku Imam Bonjol dalam perang Paderi untuk menghadapi Pangeran Diponegoro yang bergerilya dengan gigih. Sebuah gencatan senjata disepakati pada tahun 1825, dan sebagian besar pasukan dari Sumatera Barat dialihkan ke Jawa. Namun, setelah Perang Diponegoro berakhir (1830), kertas perjanjian gencatan senjata itu disobek, dan terjadilah Perang Padri babak kedua.

Di bumi Kalimantan, Sultan Hidayatullah II memimpin Perang Banjar melawan Belanda. Sultan Hidayatullah II berjuang bersama rakyatnya dan dibantu Pangeran Antasari, Demang Lehman, Tumenggung Gamar, Raksapati dan Kiai Puspa Yuda Negara. Namun karena kelicikan Belanda, Pangeran Hidayatullah II akhirnya ditangkap Belanda dan pada tahun 1862 diasingkan ke kota Cianjur.

Itu hanyalah catatan kecil perjuangan rakyat Indonesia dalam menentang kekuasaan penjajahan Hindia Belanda. Masih banyak lagi yang lainnya, seperti perjuangan Sisingamangaraja, Sultan Ageng Tirtayasa dari Kesultanan Banten, Sultan Hasanuddin dari Kerajaan Gowa, Untung Surapati dan lain-lain.

Yang pasti, perjuangan para pendahulu ini diikuti terus sampai jaman kemerdekaan. Perang terus berkecamuk dimana-mana demi memperjuangkan tiap jengkal tanah air dari kekuasaan asing, baik Belanda maupun Jepang. Perlawanan rakyat Indonesia tidak pernah terhenti sedetikpun, tiap lembar nyawa siap dikorbankan untuk mengecap kehidupan bebas alam kemerdekaan.

Bung Karno, Bung Hatta, Panglima Besar Jenderal Sudirman, kemudian para Jenderal yang gugur dalam peristiwa Pemberontakan G 30 S PKI, Bung Tomo, Mohammad Toha, KH Mustopha, I Gusti Ngurah Rai, Oto Iskandardinata, Jenderal AH. Nasution, Supriyadi, Chaerul Saleh, dan masih sangat banyak lagi yang lainnya adalah tokoh-tokoh Pahlawan kita yang rela berjuang sampai titik darah penghabisan.

Bangsa yang besar, adalah bangsa yang menghargai jasa para Pahlawannya. Untuk itu, kita wajib meneruskan perjuangan mereka dengan berbagai cara. Kita isi kemerdekaan ini dengan lebih bermanfaat demi kehidupan rakyat kita agar layak.

Budaya korupsi, budaya nepotisme, dan budaya-budaya lainnya seperti budaya pungutan liar kita basmi sampai keakar-akarnya. Jadikan Bangsa Indonesia sebagai Bangsa besar yang makmur, bangsa yang bermartabat, bangsa yang disegani dan dihormati bangsa lainnya, karena dengan itulah kita bisa berdiri tegak.

Sejarah 'Valentine Day'

Sesungguhnya, belum ada kesepakatan final di antara para sejarawan tentang apa yang sebenarnya terjadi yang kemudian diperingati sebagai hari Valentine. Dalam buku ‘Valentine Day, Natal, Happy New Year, April Mop, Hallowen: So What?” (Rizki Ridyasmara, Pusaka Alkautsar, 2005), sejarah Valentine Day dikupas secara detil. Inilah salinannya:

Ada banyak versi tentang asal dari perayaan Hari Valentine ini. Yang paling populer memang kisah dari Santo Valentinus yang diyakini hidup pada masa Kaisar Claudius II yang kemudian menemui ajal pada tanggal 14 Februari 269 M. Namun ini pun ada beberapa versi. Yang jelas dan tidak memiliki silang pendapat adalah kalau kita menelisik lebih jauh lagi ke dalam tradisi paganisme (dewa-dewi) Romawi Kuno, sesuatu yang dipenuhi dengan legenda, mitos, dan penyembahan berhala.

Menurut pandangan tradisi Roma Kuno, pertengahan bulan Februari memang sudah dikenal sebagai periode cinta dan kesuburan. Dalam tarikh kalender Athena kuno, periode antara pertengahan Januari dengan pertengahan Februari disebut sebagai bulan Gamelion, yang dipersembahkan kepada pernikahan suci Dewa Zeus dan Hera.

Di Roma kuno, 15 Februari dikenal sebagai hari raya Lupercalia, yang merujuk kepada nama salah satu dewa bernama Lupercus, sang dewa kesuburan. Dewa ini digambarkan sebagai laki-laki yang setengah telanjang dan berpakaian kulit kambing.
Di zaman Roma Kuno, para pendeta tiap tanggal 15 Februari akan melakukan ritual penyembahan kepada Dewa Lupercus dengan mempersembahkan korban berupa kambing kepada sang dewa.

Setelah itu mereka minum anggur dan akan lari-lari di jalan-jalan dalam kota Roma sambil membawa potongan-potongan kulit domba dan menyentuh siapa pun yang mereka jumpai. Para perempuan muda akan berebut untuk disentuh kulit kambing itu karena mereka percaya bahwa sentuhan kulit kambing tersebut akan bisa mendatangkan kesuburan bagi mereka. Sesuatu yang sangat dibanggakan di Roma kala itu.

Perayaan Lupercalia adalah rangkaian upacara pensucian di masa Romawi Kuno yang berlangsung antara tanggal 13-18 Februari, di mana pada tanggal 15 Februari mencapai puncaknya. Dua hari pertama (13-14 Februari), dipersembahkan untuk dewi cinta (Queen of Feverish Love) bernama Juno Februata.

Pada hari ini, para pemuda berkumpul dan mengundi nama-nama gadis di dalam sebuah kotak. Lalu setiap pemuda dipersilakan mengambil nama secara acak. Gadis yang namanya ke luar harus menjadi kekasihnya selama setahun penuh untuk bersenang-senang dan menjadi obyek hiburan sang pemuda yang memilihnya.

Keesokan harinya, 15 Februari, mereka ke kuil untuk meminta perlindungan Dewa Lupercalia dari gangguan serigala. Selama upacara ini, para lelaki muda melecut gadis-gadis dengan kulit binatang. Para perempuann itu berebutan untuk bisa mendapat lecutan karena menganggap bahwa kian banyak mendapat lecutan maka mereka akan bertambah cantik dan subur.

Ketika agama Kristen Katolik masuk Roma, mereka mengadopsi upacara paganisme (berhala) ini dan mewarnainya dengan nuansa Kristiani. Antara lain mereka mengganti nama-nama gadis dengan nama-nama Paus atau Pastor. Di antara pendukungnya adalah Kaisar Konstantine dan Paus Gregory I.

Agar lebih mendekatkan lagi pada ajaran Kristen, pada 496 M Paus Gelasius I menjadikan upacara Romawi Kuno ini menjadi Hari Perayaan Gereja dengan nama Saint Valentine’s Day untuk menghormati Santo Valentine yang kebetulan meninggal pada tanggal 14 Februari.
Tentang siapa sesungguhnya Santo Valentinus sendiri, seperti telah disinggung di muka, para sejarawan masih berbeda pendapat. Saat ini sekurangnya ada tiga nama Valentine yang meninggal pada 14 Februari. Seorang di antaranya dilukiskan sebagai orang yang mati pada masa Romawi. Namun ini pun tidak pernah ada penjelasan yang detil siapa sesungguhnya “St. Valentine” termaksud, juga dengan kisahnya yang tidak pernah diketahui ujung-pangkalnya karena tiap sumber mengisahkan cerita yang berbeda.
Menurut versi pertama, Kaisar Claudius II yang memerintahkan Kerajaan Roma berang dan memerintahkan agar menangkap dan memenjarakan Santo Valentine karena ia dengan berani menyatakan tuhannya adalah Isa Al-Masih, sembari menolak menyembah tuhan-tuhannya orang Romawi. Orang-orang yang bersimpati pada Santo Valentine lalu menulis surat dan menaruhnya di terali penjaranya.

Versi kedua menceritakan, Kaisar Claudius II menganggap tentara muda bujangan lebih tabah dan kuat di dalam medan peperangan daripada orang yang menikah. Sebab itu kaisar lalu melarang para pemuda yang menjadi tentara untuk menikah. Tindakan kaisar ini diam-diam mendapat tentangan dari Santo Valentine dan ia secara diam-diam pula menikahkan banyak pemuda hingga ia ketahuan dan ditangkap. Kaisar Cladius memutuskan hukuman gantung bagi Santo Valentine. Eksekusi dilakukan pada tanggal 14 Februari 269 M.

TRADISI KIRIM KARTU

Selain itu, tradisi mengirim kartu Valentine itu sendiri tidak ada kaitan langsung dengan Santo Valentine. Pada tahun 1415 M, ketika Duke of Orleans dipenjara di Tower of London, pada perayaan hari gereja mengenang St. Valentine tanggal 14 Februari, ia mengirim puisi kepada isterinya di Perancis.

Oleh Geoffrey Chaucer, penyair Inggris, peristiwa itu dikaitkannya dengan musim kawin burung-burung dalam puisinya. Lantas, bagaimana dengan ucapan “Be My Valentine?” yang sampai sekarang masih saja terdapat di banyak kartu ucapan atau dinyatakan langsung oleh pasangannya masing-masing? Ken Sweiger mengatakan kata “Valentine” berasal dari bahasa Latin yang mempunyai persamaan dengan arti: “Yang Maha Perkasa, Yang Maha Kuat, dan Yang Maha Kuasa”. Kata ini sebenarnya pada zaman Romawi Kuno ditujukan kepada Nimrod dan Lupercus, tuhan orang Romawi.

Disadari atau tidak, demikian Sweiger, jika seseorang meminta orang lain atau pasangannya menjadi “To be my Valentine?”, maka dengan hal itu sesungguhnya kita telah terang-terangan melakukan suatu perbuatan yang dimurkai Tuhan, istilah Sweiger, karena meminta seseorang menjadi “Sang Maha Kuasa” dan hal itu sama saja dengan upaya menghidupkan kembali budaya pemujaan kepada berhala.

Adapun Cupid (berarti: the desire), si bayi atau lelaki rupawan setengah telanjang yang bersayap dengan panah adalah putra Nimrod “the hunter” dewa Matahari. Disebut tuhan Cinta, karena ia begitu rupawan sehingga diburu banyak perempuan bahkan dikisahkan bahwa ibu kandungnya sendiri pun tertarik sehingga melakukan incest dengan anak kandungnya itu! Silang sengketa siapa sesungguhnya Santo Valentine sendiri juga terjadi di dalam Gereja Katolik sendiri. Menurut gereja Katolik seperti yang ditulis dalam The Catholic Encyclopedia (1908), nama Santo Valentinus paling tidak merujuk pada tiga martir atau santo (orang suci) yang berbeda, yakni: seorang pastur di Roma, seorang uskup Interamna (modern Terni), dan seorang martir di provinsi Romawi Afrika. Koneksi antara ketiga martir ini dengan Hari Valentine juga tidak jelas.

Bahkan Paus Gelasius II, pada tahun 496 menyatakan bahwa sebenarnya tidak ada yang diketahui secara pasti mengenai martir-martir ini, walau demikian Gelasius II tetap menyatakan tanggal 14 Februari tiap tahun sebagai hari raya peringatan Santo Valentinus.
Ada yang mengatakan, Paus Gelasius II sengaja menetapkan hal ini untuk menandingi hari raya Lupercalia yang dirayakan pada tanggal 15 Februari.

Sisa-sisa kerangka yang digali dari makam Santo Hyppolytus di Via Tibertinus dekat Roma, diidentifikasikan sebagai jenazah St. Valentinus. Jenazah itu kemudian ditaruh dalam sebuah peti emas dan dikirim ke Gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia. Jenazah ini telah diberikan kepada mereka oleh Paus Gregorius XVI pada 1836.

Banyak wisatawan sekarang yang berziarah ke gereja ini pada hari Valentine, di mana peti emas diarak dalam sebuah prosesi khusyuk dan dibawa ke sebuah altar tinggi di dalam gereja. Pada hari itu, sebuah misa khusus diadakan dan dipersembahkan kepada para muda-mudi dan mereka yang sedang menjalin hubungan cinta. Hari raya ini dihapus dari kalender gerejawi pada tahun 1969 dengan alasan sebagai bagian dari sebuah usaha gereja yang lebih luas untuk menghapus santo dan santa yang asal-muasalnya tidak bisa dipertanggungjawabkan karena hanya berdasarkan mitos atau legenda. Namun walau demikian, misa ini sampai sekarang masih dirayakan oleh kelompok-kelompok gereja tertentu.

Jelas sudah, Hari Valentine sesungguhnya berasal dari mitos dan legenda zaman Romawi Kuno di mana masih berlaku kepercayaan paganisme (penyembahan berhala). Gereja Katolik sendiri tidak bisa menyepakati siapa sesungguhnya Santo Valentine yang dianggap menjadi martir pada tanggal 14 Februari. Walau demikian, perayaan ini pernah diperingati secara resmi Gereja Whitefriar Street Carmelite Church di Dublin, Irlandia dan dilarang secara resmi pada tahun 1969. Beberapa kelompok gereja Katolik masih menyelenggarakan peringatan ini tiap tahunnya.

KEPENTINGAN BISNIS

Kalau pun Hari Valentine masih dihidup-hidupkan hingga sekarang, bahkan ada kesan kian meriah, itu tidak lain dari upaya para pengusaha yang bergerak di bidang pencetakan kartu ucapan, pengusaha hotel, pengusaha bunga, pengusaha penyelenggara acara, dan sejumlah pengusaha lain yang telah meraup keuntungan sangat besar dari event itu.
Mereka sengaja, lewat kekuatan promosi dan marketingnya, meniup-niupkan Hari Valentine Day sebagai hari khusus yang sangat spesial bagi orang yang dikasihi, agar dagangan mereka laku dan mereka mendapat laba yang amat sangat besar. Inilah apa yang sering disebut oleh para sosiolog sebagai industrialisasi agama, di mana perayaan agama oleh kapitalis dibelokkan menjadi perayaan bisnis.

PESTA KEMAKSIATAN

Christendom adalah sebutan lain untuk tanah-tanah atau negeri-negeri Kristen di Barat. Awalnya hanya merujuk pada daratan Kristen Eropa seperti Inggris, Perancis, Belanda, Jerman, dan sebagainya, namun dewasa ini juga merambah ke daratan Amerika.
Orang biasanya mengira perayaan Hari Valentine berasal dari Amerika. Namun sejarah menyatakan bahwa perayaan Hari Valentine sesungguhnya berasal dari Inggris. Di abad ke-19, Kerajaan Inggris masih menjajah wilayah Amerika Utara. Kebudayaan Kerajaan inggris ini kemudian diimpor oleh daerah koloninya di Amerika Utara.

Di Amerika, kartu Valentine pertama yang diproduksi secara massal dicetak setelah tahun 1847 oleh Esther A. Howland (1828 – 1904) dari Worcester, Massachusetts. Ayahnya memiliki sebuah toko buku dan toko peralatan kantor yang besar. Mr. Howland mendapat ilham untuk memproduksi kartu di Amerika dari sebuah kartu Valentine Inggris yang ia terima. Upayanya ini kemudian diikuti oleh pengusaha-pengusaha lainnya hingga kini.
Sejak tahun 2001, The Greeting Card Association (Asosiasi Kartu Ucapan AS) tiap tahun mengeluarkan penghargaan "Esther Howland Award for a Greeting Card Visionary" kepada perusahaan pencetak kartu terbaik.

Sejak Howland memproduksi kartu ucapan Happy Valentine di Amerika, produksi kartu dibuat secara massal di selutuh dunia. The Greeting Card Association memperkirakan bahwa di seluruh dunia, sekitar satu milyar kartu Valentine dikirimkan per tahun. Ini adalah hari raya terbesar kedua setelah Natal dan Tahun Baru (Merry Christmast and The Happy New Year), di mana kartu-kartu ucapan dikirimkan. Asosiasi yang sama juga memperkirakan bahwa para perempuanlah yang membeli kurang lebih 85% dari semua kartu valentine.

Mulai pada paruh kedua abad ke-20, tradisi bertukaran kartu di Amerika mengalami diversifikasi. Kartu ucapan yang tadinya memegang titik sentral, sekarang hanya sebagai pengiring dari hadiah yang lebih besar. Hal ini sering dilakukan pria kepada perempuan. Hadiah-hadiahnya bisa berupa bunga mawar dan coklat. Mulai tahun 1980-an, industri berlian mulai mempromosikan hari Valentine sebagai sebuah kesempatan untuk memberikan perhiasan kepada perempuan pilihan.

Di Amerika Serikat dan beberapa negara Barat, sebuah kencan pada hari Valentine sering ditafsirkan sebagai permulaan dari suatu hubungan yang serius. Ini membuat perayaan Valentine di sana lebih bersifat ‘dating’ yang sering di akhiri dengan tidur bareng (perzinaan) ketimbang pengungkapan rasa kasih sayang dari anak ke orangtua, ke guru, dan sebagainya yang tulus dan tidak disertai kontak fisik. Inilah sesungguhnya esensi dari Valentine Day.

Perayaan Valentine Day di negara-negara Barat umumnya dipersepsikan sebagai hari di mana pasangan-pasangan kencan boleh melakukan apa saja, sesuatu yang lumrah di negara-negara Barat, sepanjang malam itu. Malah di berbagai hotel diselenggarakan aneka lomba dan acara yang berakhir di masing-masing kamar yang diisi sepasang manusia berlainan jenis. Ini yang dianggap wajar, belum lagi party-party yang lebih bersifat tertutup dan menjijikan.

IKUT MENGAKUI YESUS SEBAGAI TUHAN

Tiap tahun menjelang bulan Februari, banyak remaja Indonesia yang notabene mengaku beragama Islam ikut-ikutan sibuk mempersiapkan perayaan Valentine. Walau sudah banyak di antaranya yang mendengar bahwa Valentine Day adalah salah satu hari raya umat Kristiani yang mengandung nilai-nilai akidah Kristen, namun hal ini tidak terlalu dipusingkan mereka. “Ah, aku kan ngerayaain Valentine buat fun-fun aja…, ” demikian banyak remaja Islam bersikap. Bisakah dibenarkan sikap dan pandangan seperti itu?
Perayaan Hari Valentine memuat sejumlah pengakuan atas klaim dogma dan ideologi Kristiani seperti mengakui “Yesus sebagai Anak Tuhan” dan lain sebagainya. Merayakan Valentine Day berarti pula secara langsung atau tidak, ikut mengakui kebenaran atas dogma dan ideologi Kristiani tersebut, apa pun alasanya.

Nah, jika ada seorang Muslim yang ikut-ikutan merayakan Hari Valentine, maka diakuinya atau tidak, ia juga ikut-ikutan menerima pandangan yang mengatakan bahwa “Yesus sebagai Anak Tuhan” dan sebagainya yang di dalam Islam sesungguhnya sudah termasuk dalam perbuatan musyrik, menyekutukan Allah SWT, suatu perbuatan yang tidak akan mendapat ampunan dari Allah SWT. Naudzubillahi min dzalik!

“Barang siapa meniru suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut, ” Demikian bunyi hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Tirmidzi. Ibnul Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah juga berkata, “Memberi selamat atas acara ritual orang kafir yang khusus bagi mereka, telah disepakati bahwa perbuatan tersebut haram. Semisal memberi selamat atas hari raya dan puasa mereka, dengan mengucapkan, “Selamat hari raya!” dan sejenisnya. Bagi yang mengucapkannya, kalau pun tidak sampai pada kekafiran, paling tidak itu merupakan perbuatan haram. Berarti ia telah memberi selamat atas perbuatan mereka yang menyekutukan Allah. Bahkan perbuatan tersebut lebih besar dosanya di sisi Allah dan lebih dimurkai dari pada memberi selamat atas perbuatan minum khamar atau membunuh. Banyak orang yang kurang mengerti agama terjerumus dalam suatu perbuatan tanpa menyadari buruknya perbuatan tersebut. Ia telah menyiapkan diri untuk mendapatkan kemarahan dan kemurkaan Allah. ”

Allah SWT sendiri di dalam Qur’an surat Al-Maidah ayat 51 melarang umat Islam untuk meniru-niru atau meneladani kaum Yahudi dan Nasrani,
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim." Wallahu'alam bishawab.

Teori Kontrak Sosial dari Hobbes, Locke, dan Rousseau

Pengantar
Ada empat teori tentang terbentuknya negara, yaitu teori alamiah, teori ciptaan Tuhan, teori kekuatan, dan teori kontrak sosial. Masing-masing teori itu juga memberikan penjelasan tentang di mana sumber kewenangan politik.

Teori alamiah menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena kebutuhan manusia untuk aktualisasi kemanusiaannya. Negara adalah wadah tertinggi untuk aktualisasi manusia. Selain negara, dua wadah lain yang tingkatnya lebih rendah adalah keluarga dan desa. Di dalam keluarga, manusia mengakutalisasikan diri di bidang fisik, karena keluarga menyediakan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan fisik manusia. Di dalam desa, manusia mengaktualisasi diri di bidang sosial, karena desa menyediakan pemenuhan hasrat untuk berkawan dan bermasyarakat.

Di dalam negara, manusia mengaktualisasikan diri di bidang moral dan politik untuk menjadi manusia sepenuhnya karena manusia mampu mengaktualisasikan hasrat moral dan politik yang tidak bisa terpenuhi di dalam wadah keluarga dan desa. Oleh karena itu manusia bisa sempurna hanya bila mereka berperan dalam negara.

Teori ciptan Tuhan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena diciptakan oleh Tuhan. Penguasa atau pemerintah suatu negara ditunjuk atau ditentukan oleh Tuhan, sehingga walau pun penguasa atau pemerintah mempunyai kewenangan, sumber kewenangan tetap adalah Tuhan. Oleh karena sumber kewenangan adalah Tuhan, penguasa atau pemerintah bertanggungjawab kepada Tuhan, bukan kepada rakyat yang dikuasai atau diperintah.

Teori kekuatan menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena hasil penaklukan dan kekerasan antarmanusia. Yang kuat dan mampu menguasai yang lain membentuk negara dan memaksakan haknya untuk menguasai dan memerintah negara. Sumber kewenangan dalam teori ini adalah kekuatan itu sendiri, karena kekuatan itu yang membenarkan kekuasaan dan kewenangan.

Teori kontrak sosial menjelaskan bahwa terbentuknya negara adalah karena anggota masyarakat mengadakan kontrak sosial untuk membentuk negara. Dalam teori ini, sumber kewenangan adalah masyarakat itu sendiri.

Secara garis besar dan untuk keperluan analisis, keempat teori itu seolah-olah berdiri sendiri secara tegar. Akan tetapi bila dilihat lebih seksama, di dalam masing-masing teori itu terdapat nuansa-nuansa perbedaan penjelasan dan argumentasi, terutama pada pengoperasian kewenangan. Bahkan, dari variasi argumentasi itu sering muncul argumentasi yang bisa menjadi pendukung atau inspirasi dari teori lain. Teori ciptaan Tuhan, misalnya, mengandung variasi pemikiran tentang pengoperasian kewenangan.
Kongfucu, misalnya, menyatakan bahwa Tuhan memberi mandat (the mandate of heaven) kepada raja untuk memerintah rakyatnya. Apabila raja dianggap tidak memerintah dengan baik, maka mandat itu dicabut oleh Tuhan. Tetapi bagaimana dan kapan mandat harus dicabut, rakyatlah yang mengetahui dengan melihat gejala-gejala alam, seperti adanya bencana banjir, gempa bumi, kelaparan dan sebagainya. Walau pun secara prinsip Tuhan sumber kewenangan, tampak pula bahwa akhirnya manusia (baca: rakyat) yang secara praktis mengoperasikannya.

Thomas Aquinas, misalnya pula, mengembangkan pemikiran tentang principium (prinsip), modus (cara) dan exercitium (pelaksanaan) dari kewenangan. Aquinas secara tegas menyatakan bahwa pada prinsipnya kewenangan bersumber pada Tuhan, bahwa cara kewenangan dioperasikan ditentukan oleh manusia, dan bahwa pelaksanaannya pun dilakukan oleh manusia.

Dari pemikiran Konfucu dan Aquinas tadi sebenarnya tampak benih-benih atau dasar-dasar bagi perkembangan teori kontrak sosial.

Tulisan ini hanya membahas nuansa-nuansa dalam teori kontrak sosial. Bahasan tentang teori kontrak sosial ini pun dibatasi pada tiga karya pemikir utamanya, yaitu Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean Jacques Rousseau. Untuk menjamah segi praktisnya, tulisan ini juga diakhiri dengan pembahasan hipotetis tentang pengaruh-pengaruh masing-masing segi pemikiran dalam pola-pola kehidupan bernegara, baik kalangan pemerintah mau pun masyarakat biasa.

Teori Kontrak Sosial
Teori kontrak sosial berkembang dan dipengaruhi oleh pemikiran Jaman Pencerahan (Enlightenment) yang ditandai dengan rasionalisme, realisme, dan humanisme, yang menempatkan manusia sebagai pusat gerak dunia. Pemikiran bahwa manusia adalah sumber kewenangan secara jelas menunjukkan kepercayaan terhadap manusia untuk mengelola dan mengatasi kehidupan politik dan bernegara. Dalam perspektif kesejarahan, Jaman Pencerahan ini adalah koreksi atau reaksi atas jaman sebelumnya, yaitu Jaman Pertengahan. Walau pun begitu, pemikiran-pemikiran yang muncul di Jaman Pencerahan tidaklah semuanya baru. Seperti telah disinggung di atas, teori kontrak sosial yang berkembang pada Jaman Pencerahan ternyata secara samar-samar telah diisyaratkan oleh pemikir-pemikir jaman-jaman sebelumnya seperti Kongfucu dan Aquinas. Yang jelas adalah bahwa pada Jaman Pencerahan ini unsur-unsur pemikiran liberal kemanusiaan dijadikan dasar utama alur pemikiran.

Hobbes, Locke dan Rousseau sama-sama berangkat dari, dan membahas tentang, kontrak sosial dalam analisis-analisis politik mereka. Mereka sama-sama mendasarkan analisis-analisis mereka pada anggapan dasar bahwa manusialah sumber kewenangan. Akan tetapi tentang bagaimana, siapa mengambil kewenangan itu dari sumbernya, dan pengoperasian kewenangan selanjutnya, mereka berbeda satu dari yang lain. Perbedaan-perbedaan itu mendasar satu dengan yang lain, baik di dalam konsep maupun (apalagi!) di dalam praksisnya.

Salah satu faktor penyebab perbedaan itu adalah latarbelakang pribadi dan kepentingan masing-masing. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Hobbes (1588-1679) hidup pada kondisi negaranya sedang kacau balau karena Perang Saudara; bahwa Hobbes menginginkan negaranya stabil dan Hobbes mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan kerajaan, sehingga dalam persaingan kerajaan versus parlemen Hobbes memihak kerajaan dan antiparlemen yang dianggap sumber utama perang saudara.

Locke hidup (1632-1704) setengah abad lebih muda daripada Hobbes. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Locke merasa hidup di tengah-tengah kekuasaan kerajaan despotik; bahwa Locke mendapat pengaruh dari semangat liberalisme yang sedang bergelora di Eropa pada waktu itu; dan bahwa Locke mempunyai ikatan karier dan politik dengan kalangan parlemen yang sedang bersaing dengan kerajaan, sehingga Locke cenderung memihak parelemen dan menentang kekuasaan raja.

Sedangkan Rousseau (1712-177 hidup dalam abad berbeda dan negara berbeda pula. Secara ringkas bisa disebutkan bahwa Rousseau berasal dari kalangan biasa yang merasakan kesewenang-wenangan kerajaan; dan bahwa Rousseau mengilhami dan terlibat dalam Revolusi Perancis.

Dalam membangun teori kontrak sosial, hobbes, Locke dan Rousseau memulai dengan konsep kodrat manusia, kemudian konsep-konsep kondisi alamiah, hak alamiah dan hukum alamiah.

Kontrak Sosial: Hobbes
Hobbes menyatakan bahwa secara kodrati manusia itu sama satu dengan lainnya. Masing-masing mempunyai hasrat atau nafsu (appetite) dan keengganan (aversions), yang menggerakkan tindakan mereka. Appetites manusia adalah hasrat atau nafsu akan kekuasaan, akan kekayaan, akan pengetahuan, dan akan kehormatan. Sedangkan aversions manusia adalah keengganan untuk hidup sengsara dan mati. Hobbes menegaskan pula bahwa hasrat manusia itu tidaklah terbatas. Untuk memenuhi hasrat atau nafsu yang tidak terbatas itu, manusia mempunyai power. Oleh karena setiap manusia berusaha untuk memenuhi hasrat dan keengganannya, dengan menggunakan power-nya masing-masing, maka yang terjadi adalah benturan power antarsesama manusia, yang meningkatkan keengganan untuk mati. Mengenai semua hal di atas, Hobbes menulis sebagai berikut:
“So that in the first place, I put for a generall inclination of all mankind, a perpetuall and restlesse desire of Power after power, that ceaseth in Death. And the cause of this, is not intensive delight, than he has already attained to; or that he cannot with a moderate power: but because he cannot assure the power and means to live well, which he hath present, without the acquisition of more.” [Thomas Hobbes, Leviathan, Harmandsworth, Middlesex: Penguin Books Ltd., 1651, cetak ulang tahun 1983, h. 161.]

Dengan demikian Hobbes menyatakan bahwa dalam kondisi alamiah, terdapat perjuangan untuk power dari manusia atas manusia yang lain. Dalam kondisi alamiah seperti itu manusia menjadi tidak aman dan ancaman kematian menjadi semakin mencekam.
Karena kondisi alamiah tidak aman, maka dengan akalnya manusia berusaha menghindari kondisi perang-satu-dengan-lainnya itu dengan menciptakan kondisi artifisial (buatan). Dengan penciptaan ini manusia tidak lagi dalam kondisi alamiah, tetapi sudah memasuki kondisi sipil. Caranya adalah masing-masing anggota masyarakat mengadakan kesepakatan di antara mereka untuk melepaskan hak-hak mereka dan menstransfer hak-hak itu kepada beberapa orang atau lembaga yang akan menjaga kesepakatan itu agar terlaksana dengan sempurna. Untuk itu orang atau lembaga itu harus diberi hak sepenuhnya untuk menggunakan semua kekuatan dari masyarakat.

Beberapa orang atau lembaga itulah yang memegang kedaulatan penuh. Tugasnya adalah menciptakan dan menjaga keselamatan rakyat (the safety of the people) [Hobbes: hal. 376]. Masyarakat sebagai pihak yang menyerahkan hak-hak mereka, tidak mempunyai hak lagi untuk menarik kembali atau menuntut atau mempertanyakan kedaulatan penguasa, karena pada prinsipnya penyerahan total kewenangan itu adalah pilihan paling masuk akal dari upaya mereka untuk lepas dari kondisi perang-satu-dengan-lainnya yang mengancam hidup mereka. Di lain pihak, pemegang kedaulatan mempunyai seluruh hak untuk memerintah dan menjaga keselamatan yang diperintah itu. Pemegang kedaulatan tidak bisa digugat, karena pemegang kedaulatan itu tidak terikat kontrak dengan masyarakat. Jelasnya, yang mengadakan kontrak adalah masyarakat sendiri, sehingga istilahnya adalah kontrak sosial, bukan kontrak antara pemerintah dengan yang diperintah.

Kontrak Sosial: Locke
Locke memulai dengan menyatakan kodrat manusia adalah sama antara satu dengan lainnya. Akan tetapi berbeda dari Hobbes, Locke menyatakan bahwa ciri-ciri manusia tidaklah ingin memenuhi hasrat dengan power tanpa mengindahkan manusia lainnya. Menurut Locke, manusia di dalam dirinya mempunyai akal yang mengajar prinsip bahwa karena menjadi sama dan independen manusia tidak perlu melanggar dan merusak kehidupan manusia lainnya. Oleh karena itu, kondisi alamiah menurut Locke sangat berbeda dari kondisi alamiah menurut Hobbes. Menurut Locke, dalam kondisi alamiah sudah terdapat pola-pola pengaturan dan hukum alamiah yang teratur karena manusia mempunyai akal yang dapat menentukan apa yang benar apa yang salah dalam pergaulan antara sesama.
Masalah ketidaktentraman dan ketidakamanan kemudian muncul, menurut Locke, karena beberapa hal. Pertama, apabila semua orang dipandu oleh akal murninya, maka tidak akan terjadi masalah. Akan tetapi, yang terjadi, beberapa orang dipandu oleh akal yang telah dibiarkan (terbias) oleh dorongan-dorongan kepentingan pribadi, sehingga pola-pola pengaturan dan hukum alamiah menjadi kacau. Kedua, pihak yang dirugikan tidak selalu dapat memberi sanksi kepada pelanggar aturan dan hukum yang ada, karena pihak yang dirugikan itu tidak mempunyai kekuatan cukup untuk memaksakan sanksi.
Oleh karena kondisi alamiah, karena ulah beberapa orang yang biasanya punya power, tidaklah menjamin keamanan penuh, maka seperti halnya Hobbes, Locke juga menjelaskan tentang upaya untuk lepas dari kondisi yang tidak aman penuh menuju kondisi aman secara penuh. Manusia menciptakan kondisi artifisial (buatan) dengan cara mengadakan kontrak sosial. Masing-masing anggota masyarakat tidak menyerahkan sepenuhnya semua hak-haknya, akan tetapi hanya sebagian saja. Antara pihak (calon) pemegang pemerintahan dan masyarakat tidak hanya hubungan kontraktual, akan tetapi juga hubungan saling kepercayaan (fiduciary trust). [John Locke, “An Essay Concerning the True Original, Extent and End of Civil Government,” dalam Social Contract, London: Oxford University Press, 1960, h. 84.]

Locke menegaskan bahwa ada tiga pihak dalam hubungan saling percaya itu, yaitu yang menciptakan kepercayaan itu (the trustor), yang diberi kepercayaan (the trustee), dan yang menarik manfaat dari pemberian kepercayaan itu (the beneficiary). Antara trustor dan trustee terjadi kontrak yang menyebutkan bahwa trustee harus patuh pada beneficiary, sedangkan antara trustee dan beneficiary tidak terjadi kontrak samasekali. Trustee hanya menerima obligasi dari beneficiary secara sepihak.
Dari pemahaman tentang hubungan saling percaya dan kontraktual itu tampak bahwa pemegang pemerintahan atau yang diberi kepercayaan mempunyai hak-hak dan kewenangan yang sangat terbatas, karena menurut Locke masyarakatlah yang dapat bertindak sebagai trustor sekaligus beneficiary.

Dari uraian Locke, tampak nyata bahwa sumber kewenangan dan pemegang kewenangan dalam teori Locke tetaplah masyarakat. Oleh karena itu kewajiban dan kepatuhan politik masyarakat kepada pemerintah hanya berlangsung selama pemerintah masih dipercaya. Apabila hubungan kepercayaan (fiduciary trust) putus, pemerintah tidak mempunyai dasar untuk memaksakan kewenangannya, karena hubungan kepercayaan maupun kontraktual sifatnya adalah sepihak. Kesimpulan demikian ini tentu amat bertolak belakang dari kesimpulan yang dihasilkan oleh Hobbes.

Kontrak Sosial: Rousseau
Seperti halnya Hobbes dan Locke, Rousseau memulai analisisnya dengan kodrat manusia. Pada dasarnya manusia itu sama. Pada kondisi alamiah antara manusia yang satu dengan manusia yang lain tidaklah terjadi perkelahian. Justru pada kondisi alamiah ini manusia saling bersatu dan bekerjasama. Kenyataan itu disebabkan oleh situasi manusia yang lemah dalam menghadapi alam yang buas. Masing-masing menjaga diri dan berusaha menghadapi tantangan alam. Untuk itu mereka perlu saling menolong, maka terbentuklah organisasi sosial yang memungkinkan manusia bisa mengimbangi alam.
Walaupun pada prinsipnya manusia itu sama, tetapi alam, fisik dan moral menciptakan ketidaksamaan. Muncul hak-hak istimewa yang dimiliki oleh beberapa orang tertentu karena mereka ini lebih kaya, lebih dihormati, lebih berkuasa, dan sebagainya. Organisasi sosial dipakai oleh yang punya hak-hak istimewa tersebut untuk menambah power dan menekan yang lain. Pada gilirannya, kecenderungan itu menjurus ke kekuasaan tunggal.

Untuk menghindar dari kondisi yang punya hak-hak istimewa menekan orang lain yang menyebabkan ketidaktoleranan (intolerable) dan tidak stabil, maka masyarakat mengadakan kontrak sosial, yang dibentuk oleh kehendak bebas dari semua (the free will of all), untuk memantapkan keadilan dan pemenuhan moralitas tertinggi. Akan tetapi kemudian Rousseau mengedepankan konsep tentang kehendak umum (volonte generale) untuk dibedakan dari hanya kehendak semua (omnes ut singuli). Kehendak bebas dari semua tidak harus tercipta oleh jumlah orang yang berkehendak (the quantity of the ‘subjects’), akan tetapi harus tercipta oleh kualitas kehendaknya (the quality of the ‘object’ sought). [Jean Jacques Rousseau, “The Social Contract,” dalam Social Contract, London: Oxford University Press, 1960, h. 193-194.]

Kehendak umum (volonte generale) menciptakan negara yang memungkinkan manusia menikmati kebebasan yang lebih baik daripada kebebasan yang mungkin didapat dalam kondisi alamiah. Kehendak umum menentukan yang terbaik bagi masyarakat, sehingga apabila ada orang yang tidak setuju dengan kehendak umum itu maka perlulah ia dipaksa untuk tunduk pada kehendak umum itu.

Rousseau mengajukan argumentasi yang sulit dimengerti ketika sampai pada pengoperasian kewenangan dari kehendak umum ke pemerintah. Pada dasarnya Rousseau menjelaskan bahwa yang memerintah adalah kehendak umum dengan menggunakan lembaga legislatif, yang membawahi lembaga eksekutif. Walau demikian Rousseau sebenarnya menekankan pentingnya demokrasi primer (langsung), tanpa perwakilan, dan tanpa perantaraan partai-partai politik. Dengan demikian masyarakat, lewat kehendak umum, bisa secara total memerintah negara. [Rousseau: 231-2.]

Jadi jelas, walaupun sulit dipahami, argumentasi pengoperasian kewenangannya, Rousseau mengembangkan semangat totaliter pihak rakyat dalam kekuasaan.

Penutup
Sumbangan pemikiran-pemikiran Hobbes, Locke dan Rousseau di atas bisa membantu analisis terhadap kehidupan dan perilaku politik, baik pihak pemerintah maupun pihak rakyat yang diperintah. Dalam praktik kehidupan perilaku politik, masing-masing sumbangan pemikiran itu sering mewarnai kehidupan dan perilaku politik.

Amerika Serikat, misalnya, walaupun secara tegas mengoper teori kontrak sosial dari Locke, akan tetapi tidak jarang praktik-praktik politik pemerintahnya diwarnai oleh teori kontrak sosial dari Hobbes dan Rousseau. Teori Hobbes yang mengandung dasar-dasar teori kekuasaan prerogatif, paling tidak telah mewarnai tindakan-tindakan Presiden Abraham Lincoln, Woodrow Wilson, Franklin Delano Roosevelt, dan Richard Nixon.
Lincoln, Wilson dan Roosevelt bahkan berhasil menikmati praktik-praktik politik yang lebih dekat dengan teori Hobbes daripada teori Locke karena keadaan darurat (Perang Saudara, Perang Dunia I, dan Perang Dunia II) memang memberi peluang “Leviathan memanfaatkan hak prerogatifnya.” Nixon, sebaliknya, harus kalah karena ia memamerkan praksis teori Hobbes pada saat masyarakat sedang menggandrungi praksis teori Rousseau. [Basis Susilo, “The Constitutional Role of the US President in Foreign Policy,” makalah 1985, tidak diterbitkan.]

Walaupun teori kontrak sosial mendasari pemikiran politik suatu masyarakat, akan tetapi dinamika kehidupan dan perilaku masing-masing harus dibedakan apakah yang mewarnai Hobbes, Locke atau Rousseau. Apabila yang lebih mewarnai adalah Hobbes, maka kehidupan dan praktik perilaku politik rakyat hanya ditandai dengan kewajiban untuk taat dan tunduk pada penguasa, sementara penguasa akan merasa leluasa untuk bertindak tanpa memperhatikan aspirasi dan tuntutan politik dari rakyatnya.

Apabila yang lebih mewarnai adalah teori kontrak sosial dari Locke, maka kehidupan dan perilaku politik masyarakat tentu mengandung ciri-ciri tertentu, seperti pemerintah berhati-hati dalam melakukan tugas-tugasnya, parlemen amat vokal dalam mengontrol dan berperan dalam politik, dan masyarakat tidak segan-segan untuk melakukan kritik-kritik.
Upaya untuk memahami dan menjelaskan kehidupan dan perilaku politik atau kebudayaan politik suatu entitas tertentu dapat menggunakan pola-pola pemikiran politik untuk dijadikan salah satu pokok analisis. Konsep-konsep dasar tentang sumber kewenangan dan pengoperasian yang mana yang berada di benak suatu masyarakat, atau yang “mengalir di dalam darah” masyarakat itu? Apakah teori kontrak sosial, atau bukan? Apabila teori kontrak sosial, yang mana? Dari Hobbes, Locke, Rousseau, Hume, atau lainnya?
Pemanfaatan analisis tentang bekerjanya teori-teori tentang asal negara dan sumber kewenangan untuk menjelaskan kehidupan, perilaku, atau kebudayaan politik sampai saat ini belum dikembangkan. Barangkali, ada kesulitan untuk mengukur bekerjanya teori-teori asal-mula negara dan sumber kewenangan di dalam suatu masyarakat, karena sifatnya yang amat abstrak.

Akan tetapi, bila mulai dicoba, tentu ada cara untuk mengukur bekerjanya teori itu dalam praksis kemasyarakatan. Salah satu cara yang mumngkin bisa digunakan adalah dengan mengkaji isi pesan-pesan dan semangat di dalam literatur-literatur atau cerita-cerita yang digemari masyarakat, seperti yang dilakukan oleh David C. McClelland ketika mencari nAch pelbagai masyarakat.
[I Basis Susilo]
* Tulisan ini dimuat dalam Jurnal Masyarakat, Kebudayaan dan Politik terbitan FISIP Unair, Tahun II, No 2, Triwulan 1, 1988.

Apa Sebenarnya yang Diinginkan Oleh Zionis Israel..??-Berdasarkan teori Big Bang atau Teori Chaos..??

Apa yang menyebabkan Israel menyerang jalur Gaza dengan sangat brutal??Apakah para pejabat tinggi Israel berfikir, walaupun hanya untuk sejenak, bahwa serangan-serangan militer mereka dapat mengehentikan, atau malah mengintensifkan, serangan roket maupun tindakan-tindakan kekerasan pembalasan dari pihak Palestina??Sebenarnya, apakah kekerasan dari pihak Palestina sangat terkait dengan tindakan Israel??Apakah pembunuhan mambabi-buta yang dilakukan oleh Israel di Jalur Gaza, sepenuhnya terkait dengan konteks Gaza adalah Hamas, ataukan sebenarnya dimensi regional yang lebih luas yang sebenarnya dituju oleh Israel??

Dalam sebuah diskusi di saluran TV Al-Jazeera versi bahasa Inggris, seorang jurnalis Israel Gideon Levy dan ketua editor Koran Arab al-Quds Abdul Bari Atwan, berupaya untuk menguraikan tindakan Israel di Gaza. Levy menjelaskan bahwa Menteri Pertahanan Israel, Ehud Barak, ingin menunjukkan kepada publik Israel bahwa ia “sedang melakukan sesuatu” terkait dengan serangan roket terus menerus dari Gaza. Meski Levy tidak menjustifikasi tindakan tidak manusiawi dan logika sesaat pemerintah Israel itu, ia tidak sepakat dengan Atwan terkait pengunaan sebuah istilah. Atwan merupakan seorang jurnalis terkemuka di kawasan Timur Tengah, sebelumnya menyatakan bahwa pembunuhan di Gaza melambangkan sebuah bentuk “genosida” dan “pembersihan etnis”.

Para intelektual Arab sebelumnya seringkali berhati-hati dalam pengunaan beberapa istilah tertentu, karena aspek perasaan Barat yang tidak dapat menerima asosiasi Israel dengan genosida dan pembersihan etnis. Namun saat ini mereka lebih percaya diri. Hal ini terjadi setelah Deputi Menteri Pertahanan Israel, Matan Vilnai, memperingatkan warga Palestina dalam sebuah wawancara radio, mengenai kemungkinan terjadinya “Holocaust yang lebih besar”. Mengesampingkan peristilahan tersebut, apakah kita benar-benar percaya bahwa pembunuhan tanpa alas an yang terjadi di Jalur Gaza merupakan sebuah pelanggaran hukum internasional dan hukum humaniter, yang ditujukan untuk mengirimkan pesan kepada public Israel, atau sungguh-sungguh untuk melakukan sebuah tindakan genosida?? (Jika memang hal ini terjadi demikian, mari kita lihat respon dari pihak otoritas Palestina sendiri.)

Pada awalnya, walaupun tidak mengejutkan, Presiden Otoritas Palestina Mahmoud Abbas, seperti terlupa, dan kemudian setidaknya bersikap netral, terhadap pembunuhan besar-besaran tersebut. Pertama-tama, ia meminta kedua belah pihak, Israel dan Hamas, untuk menghentikan kekerasan mereka, dan kemudian menuduh Israel berusaha untuk “menggelincirkan” proses perdamaian (proses perdamaian apaan??). Pada akhirnya, dan syukurnya setelah Vatikan mengutuk tindak pembunuhan yang dilakukan Israel, Abbas pun mengumumkan penghentian semua kontak dengan Israel.

Beberapa hari kemudian, setelah kunjungan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat, Condoleezza Rice ke wilayah tersebut, Abbas membalikkan posisinya. Nabil Abu Rudeineh, Juru bicara kepresidenan Palestina, mengutip kata-kata Abbas bahwa “kami bermaksud untuk melanjutkan kembali pembicaraan perdamaian dengan Israel yang bertujuan untuk mengakhiri pendudukan”. Mengingat jumlah korban dari pihak Palestina yang sangat besar, yang disebabkan oleh upaya sengaja Israel untuk menciptakan sebuah “holocaust yang lebih besar,” kesepakatan Abbas untuk melanjutkan kembali pembicaraan yang sia-sia dengan orang yang sama yang memerintahkan –rekor– pembunuhan terhadap rakyatnya, sesungguhnya merupakan penghinaan bagi diri Abbas sendiri.

Meskipun semakin respon dari bangsa Palestina, Israel, dan dunia internasional terhadap kekerasan tersebut dapat diprediksikan, cara-cara pandang tersebut di atas, tidak dapat menjelaskan korelasi kejadian ini dengan variabel waktu. Dalam artian, [kenapa sekarang? Kenapa tidak dari dulu? Kalau memang sengaja dilakukan sekarang,] apa tujuan yang mendasarinya?

Dalam analisis saya, secara historis, perilaku Israel, terlepas dari hasilnya, selalu motivasinya politis, dan tidak pernah tidak, selalu berkaitan dengan gambaran regional [strategis kewilayahan Timur Tengah] di dalam pikiran para perancangnya.

Terdapat dua aliran logika militer yang dianut oleh Israel. Yang pertama adalah aliran yang dimotivasi oleh “teori chaos,” gagasan di mana sebuah kejadian yang sepertinya minor, dapat berakumulasi kepada efek yang kompleks dan masif terhadap sistem dinamika alam (butterfly effect). Sebagai contoh, Gaza mungkin diserang dengan harapan dari Israel untuk memprovokasi serentetan aksi bom bunuh diri yang pada akhirnya akan dipersalahkan kepada Suriah dan Iran (sebagai perancang dan penyandang dana aksi tersebut) – yang dengan demikian akan memprovokasi terjadinya sebuah pertikaian besar di Lebanon. Terlebih, sejarah dari konflik Israel-Arab menunjukkan bahwa betapa banyak invasi besar dijustifikasi oleh kejadian-kejadian yang tampaknya tidak relevan, seperti perang Lebanon 1982.

Akan tetapi, apakah Israel mampu untuk mempertahankan konflik lain di Lebanon, setelah kegagalan yang menyedihkan dan merugikan pada bulan Juli-Agustus 2006 lalu? Nah, pada saat inilah peran Amerika Serikat menjadi lebih relevan. Sebab ketika serangan-serangan Israel menjadi kepala berita di seluruh dunia, kapal induk USS Cole dan dua kapal tambahan –termasuk satu jenis kapal serbu amfibi– secara diam-diam bergerak dari Malta menuju pantai-pantai Libanon. Menurut pejabat AL-AS, kapal-kapal tersebut dikirimkan sebagai sebuah “bentuk dukungan bagi stabilitas kawasan/regional.”

Apalagi, pada saat itu masa pemerintahan George W. Bush –pendukung Israel yang ambisius dan tidak pernah pikir panjang itu– akan segera berakhir, dan antusiasme publik untuk berperang melawan Iran semakin berkurang. Selain itu, Israel tidak akan pernah mengijinkan susunan regional menjadi teratur seperti ini: Hizbullah mendominasi Libanon Selatan dan Hamas mendominasi Gaza [kedua kelompok itu menghadap langsung perbatasan Israel], dan Iran menjadi power regional yang semakin berat.

Hal ini kemudian membawa kita kepada jalur logika militer Israel yang lainnya, yaitu teori “big bang.” Logika penjelas dari teori ini dapat diketahui manakala terjadi sebuah perang regional –yang dibarengi oleh peperangan sipil kecil di Palestina dan Lebanon, beserta upaya-upaya lain untuk mendestabilisasi Iran dan Suriah– yang dapat menguntungkan Israel.

Dengan tidak adanya alasan [bagi Amerika Serikat untuk menjauh dari kemungkinan keterlibatan/intervensi], akankah Amerika Serikat mampu untuk menjauh dari sebuah konflik semacam ini (mengingat kepentingan regional Amerika Serikat, sekutu-sekutunya, dan peperangannya sendiri di Irak). Pengungkapan atas peran yang menakutkan yang dimainkan oleh pemerintahan Bush dalam mengorganisasi dan memprovokasi perang sipil di antara warga Palestina, menunjukkan pada tingkatan manakah pemerintahan Bush sudi untuk bergerak demi pencapaian tujuan-tujuan Israel. Lebih jauh, hal tersebut juga menunjukkan kesudian berbagai pemain Arab dan Palestina untuk siap berpartisipasi di dalam petualangan Amerika Serikat-Israel yang berdarah-darah dan mahal.

Dengan segala hormat kepada Levy dan Atwan, saya pikir tujuan utama Israel bukanlah untuk mengirimkan pesan kepada publiknya ataupun untuk melakukan genosida –meski dua hal tersebut bukanlah kemungkinan yang tidak beralasan. Sebab, mayoritas dari publik Israel, menurut polling Tel Aviv University, berharap pemerintah mereka mau menegosiasikan genjatan senjata dengan Hamas, manakala bom-bom jatuh di atas kepala para penduduk Gaza, tanpa harapan. [Hal ini bertentangan dengan logika demokrasi, yang erat kaitannya dengan opini publik, yang di anut oleh sistem politik Israel]

Kenyataan-kenyataan bahwa AS-Israel berperan dalam kekacauan di Libanon, upaya konsisten untuk mendakwa Iran, dan provokasi dan serangan bom Israel atas Suriah –semua mengindikasikan bahwa rencana Israel ditujukan untuk kepentingan regionalnya, dengan Gaza sebagai proyek percobaannya –karena ia merupakan target yang paling murah untuk diisolir dan dibrutalisasi. Setelah Gaza menjadi camp-konsentrasi masif dengan populasi yang sebagian besar kelaparan, Gaza telah memberikan Israel sebuah peluang sempurna untuk mulai mengirimkan pesan yang keras kepada para pemain lain di kawasan tersebut. Semoga peperangan yang terjadi dapat segera ada gencatan senjata sehingga akan tercipta situasi yang damai bagi warga kedua negara.