Kontroversi Ujian Akhir Nasional

Ujian Akhir Nasional (UAN) adalah ujian akhir bagi semua siswa kelas akhir pada setiap jenjang pendidikannya yang diadakan oleh negara. Jumlah mata pelajaran yang diujikan setiap tahun berbeda pada tahun 2008 saja terdapat 6 (enam) mata pelajaran yang diujikan, sedangkan pada tahun 2007 hanya 3 (tiga) mata pelajaran. banyak juga peraturan-peraturan mengenai Ujian Akhir Nasional yang selalu berubah setiap tahunnya, seperti peraturan menteri No.45 Tahun 2006 mengenai UAN tahun 2007. peraturan ini membawa dua perubahan jika dibandingkan dengan pelaksanaan Ujian Akhir Nasional pada tahun 2006. Pertama, pelaksanaan UAN dilaksanakan lebih awal dan mendahului Ujian Sekolah. Kedua, mensyaratkan rata-rata 5,0 untuk mata pelajaran yang di-UAN-kan. Siswa sebagai konsumen pendidikan harus mendapatkan perlakuan yang adil dari pemerintah yang seharusnya bertindak sebagai fasilitator pendidikan bukan sebagai penentu keputusan saja. Dari peraturan yang disebutkan diatas ada beberapa anggapan yang menolak diberlakukannya perlakuan itu antara lain : pertama, Mendiknas terbukti mengambil kebijakan yang arogan dan tidak etis, karena dengan mendahulukan regulasi UAN dari pada mendahulukan regulasi Ujian Sekolah, dan memajukan jadwal Ujian Nasional sebelum Ujian Sekolah dilaksanakan identik dengan aktivitas yang mendorong kesan negatif atas seluruh proses pembelajaran yang telah diupayakan 3 (tiga) tahun sebelumnya. Hal ini berarti akan semakin “diremehkan” oleh siswa dan guru, sementara UAN akan semakin sangat penting. Kedua, alasan penolakan atas UAN adalah bahwa peraturan tersebut secara implisit melarang sekolah melakukan Ujian Sekolah untuk mata pelajaran yang di UAN-kan. Ini berarti, seluruh proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun untuk mata pelajaran tersebut diingkari (terutama untuk kegiatan belajar yang bersifat membangun kompetensi afektif dan motorik), dan kelulusan hanya ditentukan saat UAN.

Banyak pro dan kontra yang terjadi mengenai pelaksanaan UAN ini. Sebagian dari siswa yang tidak lulus bahkan mengambil keputusan untuk mengakhiri hidupnya saja, istilah UAN sendiri terkesan berubah menjadi Ujian Akhiri Nyawa, hal ini disebut demikian karena apabila hasil ujian tersebut tidak mendapatkan kelulusan maka langkah yang akan diambil selanjutnya adalah mengakhiri nyawanya sendiri atau biasa disebut dengan nama bunuh diri. Fenomena ini tentunya melanggar norma dan nilai yang berlaku dalam masyarakat, karena keputusan bunuh diri adalah keputusan yang sangat tidak tepat. Berikut ini beberapa sisi negatif dan positif dari UAN.

Ø Sisi negatif :

1. UAN membawa efek psikologis yang cukup berat. Secara umum pelajar yang akan menghadapi ujian akan mengalami kecemasan neurotik atau biasa disebut sebagai ketakutan yang berlebihan. Hingga hal ini membawa dampak serius dalam proses belajar. Pelajar yang dalam keadaan psikologisnya tidak stabil (takut, tertekan, marah, cemas, dll) akan terhambat dalam proses belajarnya. Sehingga hasil ujiannya pun tidak akan berhasil dengan baik.

2. UAN telah menggrogoti wibawa professional guru dan menjadikan guru sebagai profesi yang tidak layak dipercaya. Hal ini tentunya melanggar UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 Pasal 58 ayat 1, yang menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan. Disini, UAN diselenggarakan secara sepihak oleh pemerintah telah mengabaikan hak guru dan sekolah terkait untuk evaluasi dan menilai hasil dari proses belajar siswanya sendiri. Ini berarti ada pelanggaran terhadap kebebasan sekolah dan guru.

3. UAN hanya mencakup aspek kognitif (pengetahuan) dan tidak mencakup aspek psikomotorik maupun afektif. Dalam hal ini melanggar hak seorang siswa.

4. Kaidah dan norma etika dalam pendidikan telah dilanggar karena banyaknya kecurangan-kecurangan yang terjadi, baik itu dari pihak guru maupun dari pihak pemerintah dan siswa itu sendiri.

5. UAN dapat dikatakan melanggar etika nilai ekonomis karena dalam pelaksanaannya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Selain itu proses pembelajaran selama 3 (tiga) tahun tentunya bukan sesuatu hal yang sebentar dan murah, namun rasanya sia-sia apabila proses penentuan kelulusan hanya berlangsung selama 3 (tiga) hari saja. Disini terjadi ketidak efesiensian waktu.

6. konsentrasi pendidikan lebih terfokus pada beberapa mata pelajaran yang diujikan sehingga cenderung menomor satukan mata pelajaran yang diujikan tersebut. Dengan demikian banyak lulusan yang menggangur karena tidak bisa menciptakan pasar kerja dan tidak laku di bursa kerja sebab kemampuan mereka terbatas.

7. Penyamarataan UAN merugikan dan melanggar etika dan norma yang berlaku mengenai keadilan, karena sesungguhnya kondisi pada masing-masing sekolah sangat beragam, dimana sekolah yang berada dikota-kota besar mempunyai potensi lebih unggul, karena didukung dengan segala fasilitas yang dibutuhkan seperti laboratorium, komputer, perpustakaan yang memadai dan sarana pendukung lainnya yang sangat mendukung potensi siswa. Hal ini tentunya berbeda dengan sekolah-sekolahyang ada di pedalaman.

8. Secara tidak sadar keberadaan UAN telah menimbulkan persaingan antar pengusaha-pengusaha yang bergerak dibidang BIMBEL, bimbel-bimbel tersebut terkadang menomor satukan kuantitas pembiayaannya dan terkesan mengkesampingkan kualitas pendidikan yang didapatkan oleh siswa. Hal ini tentunya melanggar etika hak menyelenggrakan pendidikan oleh lembaga pendidik dalam hal ini adalah BIMBEL.

9. Kurikulum yang selalu berubah setiap tahunnyamembuat sebagian besar pendidik dan peserta didik bingung, karena belum menguasai sistem yang satu sudah berubah lagi menjadi sistem yang lain. Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak pun semakin jauh dari kenyataan.

Ø Segi positif :

1. UAN menjadikan para peserta didik dalam hal ini siswa untuk lebih giat belajar. Hal ini tentunya sangat baik sekali untuk menumbuhkan rasa kepercayaan diri siswa.

2. UAN diselenggarakan dalam rangka untuk mengetahui daya percapaian target dari standar nasional yang ditetapkan. Dengan adanya UAN, maka kita akan mengetahui daerah tertentu yang sudah mampu atau yang belum memenuhi target, untuk itu kedepannya perlu ditingkatkan.

3. UAN dapat menjadi penyatu antara guru sebagai pelaku pendidikan sebagai evaluasi dan otoritas pemerintah pengupaya peningkatan mutu pendidikan nasional, sehingga diperlukan adanya kerjasama yang baik agar tercipta keseimbangan.

4. Keberagaman Indonesia, mencakup pula keberagaman kualitas SDM dan proses pendidikannya. Indikasi tidak kualitas pendidikan sangat jelas terjadi. Di era Otonomi daerah, UAN diharapkan mendorong peningkatan kualitas pendidikan.

5. Dengan adanya pencapaian semua target dan cakupan materi kurikulum pada jenjang pendidikan tersebut yang telah ditetapkan melaui pelaksanaan UAN, menyebabkan mereka berhak menempuh jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

6. Peraturan pelaksanaan UAN akan memacu kreativitas dan daya berfikir peserta didik sehingga menjadikan anak lebih maju.

Hal-hal diatas adalah beberapa sisi negatif dan positif UAN. Untuk menjawab atas pro dan kontra diatas maka berikut beberapa solusi yang mungkin dapat dipertimbangkan dalam pelaksanaan ujian kelulusan kedepannya.

1. Ujian kelulusan ada baiknya dilaksanakan berdasarkan ujian sekolah. Pemetaan dan pengembangan sekolah-sekolah diserahkan pelaksanaanya kepada daerah, sebab mereka lebih mengetahui sejauh mana kemampuan dan potensi daerahnya.

2. Pelaksanaan evaluasi hasil belajar ada baiknya disesuaikan dengan standar kompetensi masing-masing sekolah karena terdapat keberagaman potensi dari kemampuan tiap-tiap sekolah.

3. Buat keputusan strategis berupa strategi-strategi edukatif yang tidak merugikan siswa. Strategi edukatif yang dimaksud adalah bagaimana guru dan orang tua murid memfasilitasi, memotivasi dan menguatkan serta membantu siswa agar mereka dapat belajar dengan baik. Cara-cara ini lebih konstruktif daripada mempersoalkan keberadaan UAN dan menggunakan standar kelulusan yang rendah.

4. Untuk para orang tua, sebaiknya dapat mengukur dan mengetahui kemampuan anak-anaknya, sehingga dapat mengantisipasi kegagalan dan tidak menyalahkan pihak-pihak tertentu.

5. UAN memang situasional dan dalam konteks sekarang ini masih dijadikan alat ampuh dan efektif. Namun hal ini jangan dijadikan penentu kelulusan tunggal dan mutlak, dan ada faktor lain yang sebaiknya menjadi bahan pertimbangan lain, sebaiknya harus ada sinkronisasi dan keterlibatan pihak lain yang masih terkait, baik dalam jajaran pemerintah daerah maupun sekolah setempat.

6. Pemerintah dalam menentukan kebijakan seharusnya lebih bijaksana, menimbang efek yang akan timbul tanpa mengorbankan salah satu pihak yang terlibat maupun tidak terlibat.

7. Standar kelulusan harus mencakup aspek-aspek pembelajaran yaitu aspek kognitif, aspek afektif, dan aspek psikomotorik. Karena dengan ketiga komponen tersebut akan benar-benar dapat menunjukan kapasitas yang sesungguhnya dari para siswa.


Semoga saja pendidikan Indonesia akan semakin baik untuk kedepannya...
Para pemuda pejuang bangsa mari bersama-sama memajukan bangsa ini....

SEMANGAT...!!!

0 komentar:

Posting Komentar